PERPAJAKAN INTERNASIONAL DAN
PENETAPAN HARGA TRANSFER
1.
Apakah
yang dimaksud dengan kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan
keputusan usaha? Apakah ini baik atau buruk ?
Jawab :
Kenetralan pajak adalah hukum dan aturan
yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar
negeri harus sama, tidak dibeda-bedakan. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh
fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak.
Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya
membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana
menginterpretasikan konsep ini. Hal ini baik karena semua wajib pajak dalam
kondisi yang sama dan melakukan transaksi yang sama harus memiliki perlakuan
pajak yang sama.
2.
Apa
peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang
menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab :
Kredit
pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri
mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk
perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan
pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah
pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang
berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen
yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian
membayarkan pajak itu.
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Kredit pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran
deviden( termasuk seluruh pajak pungutan)
x pajak asing yang dapat di kreditkan
Laba setelah pajak penghasilan luar negri
x pajak asing yang dapat di kreditkan
Laba setelah pajak penghasilan luar negri
3.
Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari :
A. Klasik
B. Pemotongan nilai
C. Penuduhan
Jawab :
A, Klasik
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
B. Pemotongan Nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
C. Penunduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
Keuntungan :
Pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Kewajiban pajak korporasi diperlakukan sepenuhnya berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, deviden yang dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham seperti bunga yang diterima oleh pemegang obligasi dan tingkat yang terpisah berlaku untuk keuntungan modal yang dipungut.
Kerugian :
Adanya pajak ganda dari deviden. Dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan dikenakan pajak kembali sebagai pendapatan perseorangan.
B. Pemotongan Nilai
Keuntungan :
Kemudahan, kesederhanaan, tepat waktu dalam penyetoran dan biaya yang dikenakan untuk pemungutan pajak lebih murah.
Kerugian :
Mempengaruhi cashflow WP (Wajib Pajak), menambah beban administrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak dan risiko hukum atas kewajiban wajib pajak.
C. Penunduhan
Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitranya di Indonesia. Akibatnya, sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4.
Apakah
yang dimaksud dengan advance pricing agreement? Apa keuntungan dan kerugiannya
?
Jawab :
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA) adalah perjanjian antara
Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain
untuk menyepakati Kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba
Wajar di muka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Kriteria-kriteria
ini termasuk diantaranya penentuan metode transfer pricing dan faktor-faktor
yang digunakan dalam analisis asumsi kritikal (critical assumptions). Tujuan diadakannya APA adalah untuk
mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh perusahaan
multinasional.
Keuntungan Advance Pricing Agreement (APA):
a. Memberikan kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenai harga transaksi dengan menggunakan metode yang telah disetujui.
b. Memberikan kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenai kewajiban pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c. Mengurangi biaya dan waktu pada saat diaudit karena selama periode APA berlaku harga transaksi yang telah disepakati.
d. Mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan hanya untuk menghindari pajak.
Kerugian Advance Pricing Agreement (APA):
a. Pengorbanan waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk menyelenggarakan APA.
b. Wajib pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada otoritas pajak.
c. APA tidak menjamin wajib pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah harga transfer yang ada sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.